Bantuan Subsidi Upah Besarnya Rp150 Ribu per Bulan, Cair Juni dan Juli. Perhatikan Syarat dan Cara Mengeceknya!

Ilustrasi. | Sora/Samudra Fakta
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) bakal mulai bergulir pada Juni 2025. Rencananya, pemerintah akan memberikan senilai Rp150 ribu per bulan.

__________

“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Itu kira-kira Rp150 ribu per bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Selasa, 27 Mei 2025.

Jangka waktu pemberian bantuan subsidi rencananya bakal diberikan selama dua bulan. “Dua bulan. Dua bulan saja,” kata Airlangga.

Bacaan Lainnya

Bila dibandingkan subsidi pada masa pandemi, besaran BSU kali ini lebih kecil. Di masa Covid, besarnya BSU Rp600 ribu, tapi hanya diberikan sekali.

BSU Rp150.000 per bulan itu diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta—atau sebesar upah minimum provinsi, kota, atau kabupaten yang berlaku.

Pelaksana program BSU 2025 adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.

Syarat Penerima BSU

Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku pada BSU 2022, ada beberapa syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Bekerja sebagai Pekerja/Buruh.
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari angka tersebut, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  5. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  6. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara mengecek BSU

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, pegawai atau buruh dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman resmi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”, lalu pengguna akan diarahkan ke halaman pengecekan.

3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi seperti:

Pos terkait