Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) serta guru honorer mulai 5 Juni 2025.
__________
Stimulus itu merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Jumat malam, 23 Mei 2025.
Kata Airlangga, nantinya skema pemberian BSU ini akan mengacu seperti pemberian bantuan pada masa pandemi Covid-19 lalu. Hanya saja, bantuan kali ini akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan bantuan pada masa pandemi.
Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.
“Pemberian subsidi upah seperti (waktu pandemi) Covid. Besaranya lebih kecil (dari Rp600 ribu),” katanya.
Airlangga bilang, untuk anggaran BSU sebenarnya sudah ada. Saat ini sedang tahap finalisasi.
Tujuan BSU ini, selain untuk menjaga daya beli masyarakat, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II, dan memanfaatkan momen libur sekolah dan gaji ke-13. ***




