Pemenuhan Hak Ekosob Secara Bertahap
Mahkamah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) berbeda dengan hak sipil dan politik. Pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara, namun tetap tidak boleh bersifat diskriminatif.
MK juga mengakui bahwa tidak semua sekolah/madrasah swasta dapat diperlakukan sama. Beberapa sekolah swasta memiliki kekhasan seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang menjadi nilai jual. Dalam hal ini, peserta didik yang secara sadar memilih sekolah tersebut telah memahami konsekuensi biaya yang harus ditanggung.
Namun, untuk menekan beban biaya yang tidak perlu dan menjamin hak atas pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah/madrasah swasta yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Dengan demikian, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wajib Dilaksanakan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik Putusan MK yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujar Lalu Ari, sapaan akrab Hadrian Irfani, Selasa, 27 Mei 2025.
Ketua DPW PKB NTB itu menekankan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan yang selama ini diperjuangkan oleh Komisi X dan Fraksi PKB DPR RI.
Putusan MK tersebut mengubah norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.
Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.***





