Suharti meminta agar sekolah bisa menggunakan dana BOSP secara lebih strategis. Terutama untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan kebutuhan yang berdampak langsung pada siswa.”Hal-hal seperti alat peraga, bahan ajar kontekstual, dan pengembangan proyek-proyek siswa (project based learning),” sambungnya.
3. Honor Tenaga Non-ASN
Kemendikdasmen menetapkan proporsi honor disesuaikan menjadi maksimal 20 persen untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40 persen di sekolah swasta. Menurut Suharti, ini bukan bentuk efisiensi anggaran, tetapi bentuk repriroritas, agar dana operasional bisa digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Kementerian juga terus berusaha mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
“Lebih dari 900 ribu guru direkrut menjadi ASN P3K dalam periode waktu 2021-2024 dan masih ada 77.201 yang masih dalam proses seleksi,” jelasnya.
Suharti memahami bila perubahan yang ada saat ini tidak bisa langsung dilewati dengan mudah. Perubahan penggunaan dana BOSP diharapkan bisa menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.
“Melalui pembatasan ini, Pemerintah ingin memastikan bahwa Dana BOSP berperan sebagai pengungkit langsung peningkatan kualitas pembelajaran,” pungkas dia.
Kritik Forum Guru
Kebijakan perubahan aturan BOS 2025 tersebut otomatis bakal berlaku untuk sekolah dan madrasah di bawah naungan Kemenag RI. Dan menurut Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar, dana BOS untuk madrasah idealnya harus ditambah.
“Bagi FGSNI, dana Bos Madrasah harus dikembalikan dan ditambah nominalnya dari semula. Saat ini madrasah sedang tidak baik baik saja, akibat intruksi presiden (Inpres) No 1/2025 tentang efisiensi anggaran. Madrasah RA, MI ,MTs dan MA terkena dampaknya dengan adanya pemotongan dana Bos 50 persen di Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), ” kata Agus dalam keterangannya kepada Samudra Fakta, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Agus, seringkali antara aturan dan praktik di lapangan berbeda.





