Pemerintah Ubah Aturan BOS 2025, FGSNI Singgung ‘Tradisi’ Pencairan yang Sering Lambat

Ilustrasi oleh Sora-Samudra Fakta
Kemendikdasmen memahami jika perubahan ini tidak bisa langsung dilewati dengan mudah, tetapi diharapkan bisa menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.

__________

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan aturan perubahan kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Perubahan ini berlaku mulai tahun anggaran 2025. Keputusan ini melekat pada sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan, perubahan kebijakan BOSP dilakukan untuk mendukung sederet program prioritas. Seperti program revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga penguatan kemampuan siswa sesuai perkembangan abad ke-21. 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, transformasi pendidikan tidak cukup dengan perubahan kebijakan dalam skala besar. Namun, juga perlu penyesuaian di tingkat yang paling dekat dengan siswa dan sekolah.

“Itulah mengapa pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Dana BOSP mulai tahun anggaran 2025,” kata Suharti dalam acara Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No 8/2025 yang disiarkan secara daring, Rabu, 4 Juni 2025.

Aturan Baru Penggunaan Bos

Ada tiga hal penting yang berubah pada kebijakan penggunaan dana BOSP 2025, yaitu:

1. 10 Persen untuk Penyediaan Buku

Kemendikdasmen Menetapkan minimal 10 persen dari dana BOSP digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks. Tujuannya untuk memberikan bahan ajar yang layak dan relevan.

Ini juga menjadi upaya Kemendikdasmen untuk memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa.

2. Pemeliharaan Sarana-Prasarana Dibatasi Maksimal 20 Persen

Dana BOSP bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, dana yang bisa dikeluarkan sekolah dibatasi maksimal 20 persen.

“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya,” kata Suharti.

Dia menyebut, saat ini pemerintah secara paralel tengah menjalankan berbagai program besar. Di aspek ini, ada program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran.

Suharti meminta agar sekolah bisa menggunakan dana BOSP secara lebih strategis. Terutama untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan kebutuhan yang berdampak langsung pada siswa.”Hal-hal seperti alat peraga, bahan ajar kontekstual, dan pengembangan proyek-proyek siswa (project based learning),” sambungnya.

3. Honor Tenaga Non-ASN

Kemendikdasmen menetapkan proporsi honor disesuaikan menjadi maksimal 20 persen untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40 persen di sekolah swasta. Menurut Suharti, ini bukan bentuk efisiensi anggaran, tetapi bentuk repriroritas, agar dana operasional bisa digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung. 

Kementerian juga terus berusaha mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

“Lebih dari 900 ribu guru direkrut menjadi ASN P3K dalam periode waktu 2021-2024 dan masih ada 77.201 yang masih dalam proses seleksi,” jelasnya.

Suharti memahami bila perubahan yang ada saat ini tidak bisa langsung dilewati dengan mudah. Perubahan penggunaan dana BOSP diharapkan bisa menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.

“Melalui pembatasan ini, Pemerintah ingin memastikan bahwa Dana BOSP berperan sebagai pengungkit langsung peningkatan kualitas pembelajaran,” pungkas dia.

Kritik Forum Guru

Kebijakan perubahan aturan BOS 2025 tersebut otomatis bakal berlaku untuk sekolah dan madrasah di bawah naungan Kemenag RI. Dan menurut Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar, dana BOS untuk madrasah idealnya harus ditambah. 

“Bagi FGSNI, dana Bos Madrasah harus dikembalikan dan ditambah nominalnya dari semula. Saat ini madrasah  sedang tidak baik baik saja, akibat intruksi presiden  (Inpres) No 1/2025 tentang efisiensi anggaran. Madrasah RA, MI ,MTs dan MA terkena dampaknya dengan adanya pemotongan dana Bos 50 persen di Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), ” kata Agus dalam keterangannya kepada Samudra Fakta, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Agus, seringkali antara aturan dan praktik di lapangan berbeda. 

“Pendidikan adalah Prioritas program Pemerintah, namun dalam praktiknya di lapangan, hal itu tidak sejalan. Keterlambatan pencairan dana BOS seringkali terjadi di Kemenag. Hal ini menjadi momok bagi berlangsungnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di madrasah, apalagi madrasah swasta,” kritik Agus. 

“Mengantisipasi hal tersebut, dalam praktik di lapangan, madrasah swasta menerabas prosentase aturan itu, karena pendanaan di madrasah swasta mengandalkan BOS”, tandas Agus. 

Agus juga mengkritik keterlambatan pencairan BOS sudah jadi semacam ‘tradisi’ di Kemenag. Biasanya lebih lambat dibanding pencairan di Kemendikdasmen. 

“BOS Triwulan bulan April-Juni 2025 ini saja belum cair. Guru-guru madrasah swasta di bawah Kemenag menjerit,” pungkas Agus.***

Pos terkait