Pakar Geospasial Ungkap Fakta Lokasi Pagar Laut di Tangerang Dahulu Bukan Daratan, Patahkan Klaim Agung Sedayu

Dosen Teknik Geologi UGM I Made Andi Arsana menjelaskan citra satelit area lautan yang telah bersertifikat. (Dok. Kumparan)
Dosen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) I Made Andi Arsana mengungkapkan fakta yang berlawanan dengan pernyataan kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, yang mengatakan area laut yang telah bersertifikat sebelumnya merupakan daratan.

Area laut yang dimaksud Muannas itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, setelah dicek melalui citra satelit, terbukti jika lokasi pagar laut di pantai utara Tangerang dahulu bukan daratan.

Andi–yang merupakan pakar geospasial–mengatakan, pihaknya melakukan penelitian melalui citra satelit itu untuk melihat area yang dimaksud sejak tahun 1976.

“1976 kita lihat, kita bandingkan garis pantai di tahun itu dengan posisi pagar laut yang sekarang, itu masih jauh sekali (daratannya). (Jaraknya) ratusan meter,” kata Andi di acara Sekolah Wartawan dengan tema “Memetakan Sengkarut Pagar Laut”, yang digelar Forum Wartawan Kampus Universitas Gadjah Mada (Fortakgama) di kampus UGM, Yogyakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Andi, pada tahun 1982, terlihat titik pagar laut itu juga masih jauh dari daratan. “Katanya 1982 ada sertifikat. Kalau kita bandingkan, berarti waktu itu pun (lokasi pagar laut) belum tanah,” jelasnya.

Menurut Andi, sebagaimana tampak dari citra satelit, pagar laut dari cerucuk bambu sudah terlihat sejak Juni 2024, dengan panjang sekitar 6 kilometer. Pada bulan Juli, bertambah sekitar 6 kilometer.

“Agustus kita lihat, sampai September, kemudian Oktober. Kita mau lihat sebelum ini ramai (polemik) itu sejak kapan, sih, itu sudah ada,” ungkapnya.

Menurutnya, ada kemungkinan pagar laut di Tangerang sudah ada sejak Mei 2024. “Ada kemungkinan pembangunannya bisa jadi Mei. Kita tidak bisa lihat (Mei) karena citra satelit yang kita download semuanya klir, jadi ada awannya,” bebernya.

“Kita bisa menebak, tapi tidak bisa mengkonfirmasi,” ujarnya.

Andi pun menjelaskan, berdasarkan hukum internasional Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), perairan kepulauan tidak bisa dimiliki individu atau perusahaan.

Pos terkait