Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bakal mengusahakan murid sekolah swasta menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai salah satu upaya Kemendikdasmen dalam pemerataan pendidikan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
“Kami akan usahakan. Prioritas penerima PIP kami usahakan bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta. Ini upaya tingkat pusat, karena PIP itu kan alokasinya (dananya) oleh pemerintah pusat,” kata Mu’ti kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik usia 6-12 tahun untuk perluasan akses dan kesempatan belajar.
Sasaran utama peserta Program Indonesia Pintar atau PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga biaya personal pendidikan mereka terbantu.
Ada lima tujuan PIP ini, yaitu:
- Siswa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah atas (SMA/SMK).
- Mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out)
- Mencegah siswa tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa yang sudah putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan formal.
Berikut ini besaran bantuan yang akan didapatkan penerima PIP :
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 pada semester ganjil: Rp225 ribu
- Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp450 ribu
- Kelas 1-5 pada semester genap: Rp450 ribu
- Kelas 6 pada semester genap: Rp225 ribu
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
- Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
- Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
- Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 jut
Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu
Dana ini bisa digunakan untuk:
- Membeli seragam sekolah, buku dan alat tulis,
sepatu dan tas sekolah, serta perlengkapan sekolah lainnya. - Uang ongkos ke sekolah.
- Uang saku siswa.
- Kursus atau les siswa.
- Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yakni:
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Informasi tentang DTKS bisa dilihat melalui tautan https://dtks.kemensos.go.id/
- Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Siswa yang akan mendapat tanda Layak PIP akan diusulkan kepada Puslapdik oleh Dinas Pendidikan setempat. ***





