Setelah muncul saran agar judi online atau judol di Indonesia ditetapkan sebagai kedaruratan nasional, muncul lagi usulan agar judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Saran itu datang dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid.
“Kalau dari klasifikasinya, kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif, baik dari sisi landasan, hukum, operasional, hingga evaluasinya,” kata Jazilul di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Menurut Jazil, judol memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, yaitu dilakukan secara sistematis atau terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.

Ia menilai, kasus judol yang kian meresahkan di Indonesia dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan terus tumbuhnya situs judi meskipun terus dilakukan pemblokiran.
Selain itu, kejahatan ini juga melibatkan berbagai kalangan, mulai bandar, influencer (pemengaruh), operator, hingga oknum aparat negara.
“Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judol, menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” katanya.
Kecanduan judol juga memicu tindak kejahatan bagi pemainnya. Jazilul mencontohkan adanya seorang ayah yang tega menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk modal judi.
“Ratusan orang juga dirawat di ruang psikiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judol,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, bila judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, maka bisa berdampak besar pada upaya pemberantasannya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah membuat satuan tugas (satgas) khusus dengan otoritas lebih luas dalam upaya memburu bandar dan operator judol yang terorganisir, termasuk memburu individu yang membekingi para bandar judol.





