Ribuan guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) menyuarakan ketidakjelasan nasib selama puluhan tahun dengan menyuarakan aspirasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Mereka menyuarakannya dalam Musyawarah Nasional atau Summit 2024 bertajuk “Revitalisasi Pendidikan Agama Islam Menuju Indonesia Emas” pada Sabtu-Ahad, 9-10 November 2024, di Auditorium K.H. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB).
Sekretaris Jenderal AGPAII Ahmad Budiman mengungkap, penderitaan ratusan ribu guru PAI telah mencapai titik nadir, terutama terkait ketidaksetaraan dalam mendapatkan hak dari negara.
“Seperti masalah rekrutmen, pembinaan, sulitnya mendapatkan sertifikasi profesi bagi guru-guru PAI, dan lama-nya antrean untuk PPG (Pendidikan Profesi Guru),” ujar Budiman kepada wartawan, Ahad (17/11/2024).
Budiman menjelaskan para pahlawan tanpa tanda jasa yang bergabung ke dalam AGPAII berjumlah sekitar 264 ribu orang, tersebar di 37 Provinsi.
Munas menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Berikut rekomenasi Munas AGPAII yang ditujukan kepada dua kementerian.
Kepada Kementerian Agama RI:
- Revisi PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaanagar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
- Revisi PMA 16/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
- Revisi PMA 2/2012 tentang Pengawas PAI agar dan menyesuaikannya dengan regulasi yang baru yang ditetapkan oleh Menpan RB maupun Mendikdasmen.
- Revisi KMA 211/2011 tentang kompetensi guru PAI dan kompetensi dasar siswa.
- Tuntaskan PPG guru Pendidikan Agama Islam secara out of the box dengan memenuhi kebutuhan anggaran dari APBN secara menyeluruh.
- Menghapus rasio kelas dalam syarat pencairan TPG, sehingga berlaku sama sebagaimana yang berlaku pada guru di lingkungan dinas pendidikan.
- Menyelesaikan kebutuhan inpassing guru Pendidikan Agama Islam.
- Menyelenggarakan diklat peningkatan kompetensi guru agama Islam secara adil dan proporsional.
- Kementerian Agama harus mempunyai Pusat Data dan Informasi Guru Pendidikan Agama Islam yang terkoneksi dengan Kemendikdasmen RI.
- Memfasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikan guru agama Islam (beasiswa S2 dan S3)
- Memfasilitasi kesejahteraan dan jenjang karier bagi guru Pendidikan Agama Islam, dan memprioritaskan guru Pendidikan Agama Islam yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
- Memberikan kesempatan kepada GPAI terutama pengurus AGPAII di semua tingkatan untuk menjadi petugas haji.
- Menjadikan AGPAII sebagai Mitra strategis.
- Memfasilitasi penganggaran dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota untuk pembiayaan kegiatan Olimpiade PAI dan Pentas PAI di setiap tahun anggaran.
- Menjadikan AGPAII sebagai Mitra strategi.
Kepada Kemendikdasmen RI
- Memenuhi kebutuhan ASN melalui rekruitmen CPNS/PPPK untuk guru Pendidikan Agama Islam.
- Melayani kembali kebutuhan inpassing guru Pendidikan Agama Islam.
- Mempermudah memperoleh NUPTK bagi guru PAI.
- Memfasilitasi jenjang karier bagi Guru Pendidikan Agama Islam.
- Memfasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikan guru Pendidikan Agama Islam (beasiswa S2 dan S3).
- Kemendikdasmen RI dimohon mengambil alih pengelolaan PPG untuk guru PAI jika kemenag tidak segera menuntaskan PPG Guru PAI.
- Menjadikan AGPAII sebagai Mitra strategis.
Menurut Wasekjen 2 DPP AGPAII Abd. Aziz Rofiq, beberapa rekomendasi untuk Kemenag dan Kemendikdasmen tersebut selaras dengan misi pemerintah untuk menciptakan generasi emas yang berakhlaqul karimah.

