Merasa Jadi Korban Diskriminasi, Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia Desak UU ASN Direvisi

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) memprotes Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 348/2024 karena dinilai diskriminatif terhadap guru swasta. Forum juga mendesak agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) direvisi karena  dianggap tidak memberikan perlakuan yang adil dan merugikan guru swasta.

__________

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, mengatakan, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 348/2024, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini fokus pada tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah atau negeri.

Pemerintah menerapkan kebijakan itu dengan dalih untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah—termasuk di sekolah negeri. Sementara peluang untuk guru sekolah swasta tertutup sama sekali.

Bacaan Lainnya

Karena adanya ketentuan itulah Agus menegaskan bahwa saat ini masih terjadi diskriminasi terhadap guru swasta di madrasah dan sekolah swasta—terutama terkait persyaratan dan penempatan.

“FGSNI telah melakukan aksi protes dan audiensi (terkait Kemenpan RB dan UU ASN) sejak Juli-Desember2024 ke Kemenpan RB, BKN, dan Komisi II DPR RI,” kata Agus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Mei 2025.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menggelar unjuk rasa menuntut penghapusan diskriminasi Pengadaan Guru P3K di depan Gedung DPR RI, 16 Desember 2024. FGSNI selanjutnya melakukan audiensi ke Baleg DPR RI dan Fraksi PDIP pada 23 April 2025.| Dok. FGSNI

Audiensi dilakukan karena, menurut Agus, pemerintah perlu meninjau kembali aturan PPPK dalam Kemenpan-RB. Pasalnya, kata Agus, jika mengacu pada Kemenpan RB itu, guru swasta di madrasah dan sekolah swasta—dari RA, MI, MTs, hingga MA—hanya menjadi ‘penonton’ pelaksanaan PPPK.

Mereka tidak bisa ikut seleksi. Yang bisa daftar dan ikut perekrutan hanya guru swasta di madrasah negeri.

Menurut FGSNI, kebijakan tersebut adalah bentuk ketidakadilan bagi guru sekolah swasta, yang notabene juga merupakan warga negara Indonesia. Padahal, dalam UU ASN No. 20/2023 pasal 37 tegas diatur bahwa: “Setiap Warga Negara Indonesia  mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi ASN”.

Agus menekankan bahwa persoalan diskriminasi terhadap guru sekolah dan madrasah swasta adalah masalah serius yang harus  segera diatasi. Pemerintah, kata dia, harusnya berupaya memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pendidik yang telah berdedikasi tinggi, namun selama ini belum memiliki jaminan kerja yang memadai—sebagaimana yang terjadi pada guru sekolah dan madrasah swasta.***

Pos terkait