Hal tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) 17/2024 Pasal 16.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan, sesuai aturan dimaksud, apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan, atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK, PPS, dan KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
Apabila Rohidin ternyata terpilih, kata Wakil Ketua KPK Alex Mawarta, dia akan tetap dilantik, baru setelah itu diberhentikan untuk melanjutkan proses hukum di KPK.
Namun, sebagaimana hasil hitung cepat, Rohidin kemungkinan besar kalah dalam kontestasi kali ini. Proses hukumnya bisa langsung dilanjutkan oleh KPK, tanpa harus menunggu dia dilantik lebih dahulu. ***





