Nah, mengacu pada fakta-fakta redaksional tersebut, barangkali bisa dipetik hipotesa bahwa ‘hadits-hadits’ yang digunakan untuk melegitimasi fatwa merokok atau menghisap tembakau itu haram merupakan riwayat atau hadis mauḍu’, yaitu hadits yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw., baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan, akan tetapi bersifat rekaan atau dusta semata-mata.
Tentang beberapa ‘hadits’ yang mencantumkan nama para sahabat yang masyhur dalam periwayatan, seperti Abu Hurairah, ‘Abd al-Raḥman bin ‘Auf, dan ‘Abdullah bin ‘Abbâs, kemungkinan itu digunakan dengan tujuan untuk mendukung atau melegalisir secara sepihak pendapat tentang fatwa larangan merokok atau menghisap tembakau.
Atau, barangkali, sebagaimana sindiran dalam buku Himpunan Hadits Lemah dan Palsu karya A. Yazid Qosim, satu dari empat faktor yang melatarbelakangi penyebaran hadits palsu pada zaman sekarang adalah untuk mencari keuntungan komersil.
Ini ironis. Jelas ironis, apalagi pelakunya adalah pemuka agama. Karena Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda: ”Siapa saja yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka tempatilah tempat duduknya di neraka.” (Muttafaq ‘alaihi, Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Oiya, sepertinya penulis perlu mengemukakan disclaimer di sini: bahwa tulisan ini bukan bermaksud untuk memprovokasi Anda yang memang tidak merokok untuk merokok. Merokok adalah pilihan. Urusan selera. Tidak bisa dipaksa-paksa, seperti jodoh.
Namun, setidaknya tulisan ini barangkali bisa membuka sedikit wawasan, sebagai pengingat bagi kita semua agar “tidak mengada-adakan sesuatu yang tidak ada” hanya untuk “kepentingan tertentu”. Itu dosa. Apalagi dilakukan oleh pemuka agama.
Demikian. Wallahu’alam bishshawwab.
— Faried Wijdan adalah penulis samudrafakta.com, alumnus UIN Syarief Hidayatullah Jakarta yang bergiat di bidang penerbitan buku alias pabrik aksara.





