Terkait dua riwayat yang diklaim dari Muḥammad Ibn al-Qawâlî, jika dilihat dari proses periwayatan, maka dapat dikatakan bahwa Ibn al-Qawâlî berada pada tingkatan sahabat. Sebab, sebagaimana riwayat ‘hadits’ yang diklaim tersebut, ia meriwayatkan hadits secara langsung dari Nabi.
Akan tetapi, nama perawi tersebut tidak dapat ditemukan di dalam kitab Rijâl al-Ḥadîth, seperti kitab Tahdzîb al-Kamâl fî Asmâ’ al-Rijâl karya Jamâl al-Dîn Abî al-Ḥajjâj Yûsuf al-Mizzî.
Begitupun di dalam kitab yang secara khusus membahas nama-nama para sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits, seperti kitab Târîkh al-Ṣaḥâbah al-ladhî Ruwiya ‘anhum al-Akhbâr karangan Abû Ḥâtim Muḥammad bin Ḥibbân al-Bastî, nama Muḥammad Ibn al-Qawâlî tidak berhasil ditemukan.
Di dalam kajian ilmu hadits, perawi semacam ini disebut sebagai perawi yang majhul, yaitu perawi yang tidak diketahui identitas dan jati dirinya, baik dari sisi kredibilitas (‘adalah) maupun dari sisi kualitas hafalannya (ḍabit).
Meskipun di dalam ilmu hadits dikenal kaidah “semua sahabat itu adil,” namun terma tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya penelitian tentang sahabat Nabi.
Nama para sahabat yang sudah diakui kredibilitasnya akan dapat ditemukan dengan mudah dalam berbagai kitab Rijâl al-Ḥadîth yang ditulis oleh para ulama. Dengan demikian, nama yang dianggap sebagai seorang sahabat namun tidak dijumpai di dalam kitab-kitab Rijâl al-Ḥadîth menjadi indikasi negatif terhadap sahabat tersebut.
Selain itu, juga terdapat riwayat dari Abu Hurairah, baik dalam bentuk riwayat Abu Hurairah dari Nabi Muhammad, maupun Nabi yang mengabarkan suatu berita kepada Abu Hurairah. Namun, kebenaran hadits yang berkaitan dengan merokok atau menghisap tembakau yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tersebut sepertinya perlu diragukan.
Sebab, berdasarkan pencarian hadits secara spesifik, yaitu dengan mengumpulkan riwayat Abu Hurairah, seperti menelusurinya melalui kitab Musnad Aḥmad bin Ḥanbal, ternyata tidak ditemukan riwayat sebagaimana yang dikutip di dalam ‘hadits’ tersebut.
Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa penulis manuskrip ‘hadits’ itu mencantumkan nama riwayat Abu Hurairah hanya sebagai legalitas argumen, karena Abu Hurairah terkenal sebagai salah satu ulama hadits yang memiliki riwayat cukup banyak. Kondisi serupa berlaku juga pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abd al-Raḥman bin ‘Auf.





