Akibat Hukum yang Kaku tetapi Tidak Adil
Mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, sebagaimana dikutip dari buku Antasari Azhar: Melawan Narasi dan Kriminalisasi (2022), pernah menyinggung kasus ini.
Menurut Antasari, perkara Nenek Minah itu terjadi karena penerapan hukum saat ini hanya masalah legalistik formal yang kaku, tetapi kebanyakan tidak adil.
Antasari membahas kasus tersebut ketika diundang oleh salah satu dosen sebuah universitas di Semarang untuk memberikan ceramah hukum.
“Saya bilang padanya (panitia), saya mau hadir kalau universitas juga mengundang polisi dan jaksa—karena keduanya berhubungan langsung dengan dunia penegakan hukum,” kata Antasari. Dia meminta agar ada polisi dan jaksa yang datang karena bermaksud membahas kenapa kasus Nenek Minah bisa terjadi.
Akhirnya jaksa datang pada acara tersebut. “Seorang Kepala Seksi Pidana Umum (kejaksaan) yang hadir dalam acara itu,” terang Antasari.
“Saya tanya jaksa tersebut, ‘Dalam KUHAP ada dua pasal yang hanya jaksa yang punya, institusi hukum lainnya tidak punya. Pasal berapa itu?’ Ternyata jaksa itu kebingungan, tidak bisa menjawab. ‘Anda ini bagaimana? Sebagai jaksa, kok, tidak tahu? Pantas saja sampai terjadi kasus Nenek Minah,” kisah Antasari.
Antasari pun menjelaskan di depan jaksa tersebut bahwa dalam hukum ada tiga aspek, yaitu yuridis, psikologis, dan filosofis. Dalam kasus Nenek Minah, kata Antasari, secara yuridis, dia memang kena pasal, karena mengambil barang orang lain yang bukan miliknya.





