”Kadang disangoni anak kula (dibiayai anak saya),” katanya.
Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim saat membacakan vonis. Kala membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis. Muslich mengaku tersentuh karena teringat orangtuanya yang juga petani. Majelis hakim pun memutuskan bahwa Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari.
Dengan demikian, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut. Para hakim yang menyidangkan kasus Nenek Minah pun menyumbangkan sebagian uang mereka untuk ongkos pulang sang nenek.
Kasus Nenek Minah ini sempat menjadi ‘bahan kampanye’ Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika dipromosikan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Rabu, 20 Januari 2021, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009. Menurut Listyo kasus tersebut tak boleh lagi terjadi hanya karena polisi mengedepankan prinsip kepastian hukum. Listyo meminta ke depannya polisi juga harus mengutamakan prinsip keadilan dalam memproses suatu kasus.
Apakah janji Kapolri ini sudah ditepati? Baca saja yang terjadi di sekeliling kita, dan simpulkanlah sendiri.





