Mengingat Nenek Minah dan Hukum yang Tajam ke Bawah

“Tetapi, secara psikologis, harusnya dicari tahu kenapa dia mengambil cokelat itu? Bisa jadi karena dia setiap bulan melihat orang-orang panen cokelat, sementara dia kelaparan. Manusiawi, kan, kalau dia juga kepingin? Maka dipungutlah buah yang jatuh,” papar Antarasi.

“Kalau begitu (jika dilihat dari sisi psikologis), layakkah dia dihukum? Ya, enggak, dong. Cokelat itu kan masuk dalam perutnya. Lagipula, waktu itu usianya sudah 72 tahun. Apa manfaat dari memenjarakan dia? Harusnya kasus Nenek Minah distop. Nah, di situlah jaksa punya wewenang untuk menghentikan,” jelas Antasari.

Bacaan Lainnya

Namun, pada kenyataanya, kasus tersebut tidak dihentikan. Pasalnya, menurut Antasari, jaksa berada pada posisi yang serba salah.

“Penegak hukum yang paling sulit itu sebetulnya adalah jaksa, karena dia berada di tengah-tengah antara polisi sebagai penyelidik dan penyidik dengan pengadilan,” kata mantan jaksa senior tersebut.

Bisa atau tidaknya sebuah kasus yang ditangani polisi dilanjutkan ke persidangan, menurut Antasari, jaksa lah yang menentukan. “Tetapi jaksa punya acuan pasal 129 KUHAP untuk menyetop suatu perkara yang menurut dia tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan. Seperti kasus Nenek Minah itu,” katanya.

Namun, di sisi lain, Antasari melanjutkan, kalau jaksa sampai menghentikan kasus, polisinya ngamuk. Sebab, sudah nangkap pelakunya susah, menyidiknya susah, tetapi kasusnya distop.

“Tetapi, sebenarnya, mau ngamuk seperti apa juga kalau kasusnya memang tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan, seperti kasus Nenek Minah, ada aturan hukum yang membolehkan menghentikan kasus seperti itu, kok,” tegasnya.

Namun, pada kenyataannya, Nenek Minah tetap diproses. Kenapa bisa demikian?

“Keadilan itu gampang diucapkan, tetapi sulit dipraktikkan,” kata Antasari.

“Dan keadilan itu mahal. Tidak sedikit orang-orang yang mencari keadilan tetapi terkendala biaya. Banyak lembaga bantuan hukum dan kemanusiaan, yang ketika didatangi untuk dimintai bantuan, si pemohon malah ditanya, ‘Punya uang berapa?’ Padahal, orang-orang itu datang memohon bantuan karena mereka tidak punya uang untuk membeli keadilan. Itulah ironi. Tragis sekali,” pungkasnya.*

Pos terkait