Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga menjadi korban mafia tanah yang melibatkan mantan anggota DPRD Bantul. Ia terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah. Sertifikat Hak Milik pada tanah itu telah beralih nama.
__________
Menurut Ketua RT tempat Mbah Tupon tinggal, Agil Dwi Raharjo, kasus ini berawal tahun 2020 silam saat Mbah Tupon—yang memiliki tanah dengan luas total 2.100 meter persegi—menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi ke seorang tokoh publik di Bantul karena perlu uang untuk membangun rumah anaknya.
Pembayaran dilakukan bertahap atau mengangsur. Harga kala itu Rp1 juta per meter. Selain dijual ke tokoh publik, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan kampung serta mewakafkan 53 meter persegi untuk gudang RT.
Total tanah yang tersisa adalah 1.655 M2.

“Saat itu ada tawaran dari pembeli tanah Mbah Tupon, karena pembayaran masih kurang Rp35 juta, ditawarkan bagaimana kalau pembayaran itu diijoli (diganti) dengan memecah tanah sisa milik Mbah Tupon menjadi empat sertifikat. Yakni tiga buat anak Mbah Tupon dan satu sertifikat buat Mbah Tupon. Singkat cerita, Mbah Tupon mau karena memang percaya sama tokoh ini,” kata Agil kepada wartawan, Sabtu, 26 April 2025.
Dalam prosesnya, Mbah Tupon diminta beberapa kali membubuhkan tanda tangan ke berkas-berkas—yang ternyata Mbah Tupon tidak pernah tahu berkas apa yang ditandatangani tersebut.
Mbah Tupon tidak bisa membaca dan sudah lansia, sehingga suda rungon atau agak terganggu pendengarannya.
“Mbah Tupon, saat kami tanya, mengatakan bahwa dirinya hanya tanda tangan, tapi tidak paham apa yang ditandatangani. Dia hanya manut saja pada orang suruhan atau kepercayaan tokoh publik tadi. Merekalah yang menjemput dan mengantar Mbah Tupon ke daerah Krapyak dan ke Jalan Solo buat menandatangani berkas. Saat kami tanya lagi, Mbah Tupon tidak tahu di mana dirinya saat tanda tangan dan di tempat apa,” ungkap Agil.
Kasus ini mencuat pada September 2024, saat petugas Bank PNM mendatangi rumah Mbah Tupon dan mengatakan tanah berikut bangunan miliknya akan dilelang.
Rupanya sertifikat yang kini telah berganti nama menjadi milik Indah Fatmawati warga Kotagede itu telah dijaminkan di bank senilai Rp1,5 miliar dan tidak terbayar oleh peminjam.





