MAKI Siap Ajukan Praperadilan Jika KPK Lambat Tetapkan Tersangka Skandal Kuota Haji

Dok. KPK
MAKI mendesak KPK segera tetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Boyamin Saiman ingatkan agar KPK tak hanya menjerat pejabat bawah, tapi juga pimpinan yang beri perintah.

__________

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berlama-lama memproses dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan, pihaknya akan memantau perkembangan penyidikan dan siap mengajukan praperadilan jika KPK dinilai lambat.

Bacaan Lainnya

“Kalau nanti lemot lagi, ya kita buat praperadilan lagi. Semoga KPK cepat menetapkan tersangka dan tidak pilih siapa pun,” ujar Boyamin, Senin, 11 Agustus 2025.

Boyamin mengingatkan, pembagian kuota haji adalah kebijakan yang hanya bisa disetujui pimpinan tertinggi. Pejabat level bawah, kata dia, hanya menjalankan perintah. “Harusnya yang menjadi tersangka adalah atasan-atasan yang punya kewenangan,” tegasnya.

KPK mengklaim akan mempercepat proses agar penyidikan bisa dilakukan dan penggeledahan dimungkinkan. “Dalam penyelidikan, belum bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menentukan tersangka. Menurut MAKI, kerugian negara akibat pengalihan kuota haji reguler ke khusus mencapai Rp691 miliar, sedangkan KPK memperkirakan lebih dari Rp1 triliun.***

Pos terkait