KPK Cegah Eks Menag Yaqut dan Dua Orang Lain ke Luar Negeri

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. | Tangkapan Layar Instagram @gusyaqut
KPK melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lain bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan FHM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA adalah mantan staf khusus  Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, sedangkan FHM merupakan pihak swasta. Langkah ini diambil pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Menurut Budi, larangan ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Sebelumnya, KPK telah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. “Itu hitungan awal KPK, sudah didiskusikan dengan BPK. Nantinya BPK akan menghitung secara detail,” jelas Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.***

Pos terkait