Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim memicu kritik keras Todung Mulya Lubis karena dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan.
Kritik paling keras terhadap tuntutan 18 tahun penjara bagi Nadiem Makarim datang dari advokat senior Todung Mulya Lubis. Ia menyebut tuntutan jaksa dalam perkara pengadaan Chromebook sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
“Ini tuntutan yang saya bilang insane, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan logika keadilan,” kata Todung, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.
Pernyataan itu langsung menyentuh inti perkara: apakah proses hukum ini sungguh sedang mencari keadilan, atau justru bergerak terlalu jauh dalam semangat menghukum.
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, pidana pengganti dapat menambah hukuman 9 tahun penjara.
Logika Penghukuman
Todung menilai tuntutan itu tidak berdiri di atas pembacaan utuh terhadap fakta persidangan. Dalam pandangannya, jaksa semestinya bekerja untuk keadilan, bukan sekadar mengejar vonis seberat mungkin.
Kritik serupa sebelumnya muncul dari ahli hukum pidana Romli Atmasasmita. Dalam persidangan, Romli menegaskan kerugian negara tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Kerugian, kata dia, adalah akibat, bukan sebab.
Di titik ini, perkara Chromebook tidak lagi hanya dibaca sebagai sengketa pengadaan barang. Ia berubah menjadi ujian atas batas antara kesalahan kebijakan, administrasi negara, dan tindak pidana korupsi.
Hakim Menjadi Penentu
Nadiem sendiri menyatakan kecewa setelah mendengar tuntutan tersebut. Ia selama ini membantah melakukan kesalahan dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. Reuters melaporkan jaksa menuduh proyek itu menimbulkan kerugian negara USD125,64 juta.
Kini, beban terbesar berada di tangan majelis hakim. Putusan perkara ini akan menentukan apakah ruang sidang tetap menjadi tempat menimbang bukti, atau berubah menjadi panggung penghukuman yang mengabaikan akal sehat hukum.***





