JAKARTA| SAMUDRA FAKTA – Wacana tentang rencana larangan penjualan rokok ketengan atau eceran oleh pemerintah, yang dikampanyekan berbagai media massa di Tanah Air beberapa hari belakangan, menuai pro dan kontra. Kebijakan ini dinilai tidak efektif. Sementara Komunitas Kretek Indonesia menilai isu itu adalah pembohongan publik.
“Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik. Tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka,” ujar Juru Bicara Komunitas Kretek Jibal Windiaz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).
Menurut Jibal, memang aturan pelarangan ini ada di dalam Keputusan Presiden (Keppres). Namun, katanya, bukan berarti Presiden Jokowi menyetujui. Larangan itu, menurut Jibal, masih sebatas usulan dan belum ditetapkan. Jibal juga menyatakan jika para pemangku kepentingan kretek sepakat menolak larangan tersebut.
“Usulan tersebut juga banyak ditolak, termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Ekuin. Jadi, pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud,” katanya.
Sekadar mengingatkan, sebagaimana banyak diberitakan oleh media massa, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Di dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 itu terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya adalah yaitu Pasal 116 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan itu juga mengatur tentang penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).





