Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai rokok 2026 tidak naik. Pemerintah, kata dia, akan mengalihkan fokus ke pemberantasan rokok ilegal melalui program sentralisasi Bea Cukai.
__________
Keputusan ini disampaikan Purbaya usai bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9). “Jadi tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, Gappri mengusulkan agar tarif cukai tetap berada di level saat ini. Menurut data Kemenkeu, rata-rata tarif cukai rokok mencapai 57 persen. “Tadinya padahal saya mau nurunin. Tapi mereka bilang sudah cukup. Untungnya dia minta konstan aja. Yaudah, kita enggak naikin,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menyoroti tingginya tarif cukai yang dianggap berkontribusi pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan maraknya peredaran rokok ilegal.
“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata 57% tinggi amat, Fir’aun lu?” ujarnya.
Fokus Pemberantasan Rokok Ilegal
Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menegaskan pemerintah akan fokus pada pemberantasan rokok ilegal. Ia menyebut barang ilegal masih beredar luas, baik dari dalam maupun luar negeri, tanpa membayar pajak.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kemenkeu menyiapkan program khusus di industri hasil tembakau. Bea Cukai akan ditempatkan langsung di kawasan gudang dan pabrik rokok dengan konsep sentralisasi dan one stop service.
“Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” kata Purbaya.***





