Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar di DPR Tiap Hari Kerja Jam 10 Pagi

Ilustrasi rapat DPR RI. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya wajib diputar di lingkungan DPR setiap pagi sebelum rapat. (dpr.go.id)
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya wajib diputar setiap pada hari kerja, pukul 10.00 WIB, di lingkungan Gedung DPR RI. Kewajiban tersebut sesuai Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 yang diterbitkan pada 5 November 2024 dan ditujukan pada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 itu mengatur tentang kewajiban memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kewajiban berlaku mulai, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Dasco, instruksi kewajiban memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI.

“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya,” tulis surat yang ditandatangani Sufmi Dasco, dikutip Kamis, 7 November 2024.

Bacaan Lainnya

Pemutaran lagu kebangsaan dimulai pada pukul 10.00 WIB setiap hari kerja Senin-Jumat. Biasanya agenda rapat komisi dimulai pada jam tersebut.

Surat DPR RI juga menginstruksikan agar setiap orang yang beraktivitas di Gedung DPR RI berdiri dalam sikap sempurna saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Sebagaimana diketahui, lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sebenarnya memang wajib diputar di di Gedung DPR RI. Namun, sebelum-sebelumnya, lagu ini hanya dikumandangkan saat sebelum Rapat Paripurna DPR, Sidang Paripurna DPD, dan Sidang Paripurna MPR.***

Pos terkait