KPK menegaskan bahwa tidak semua gratifikasi haram. Mengacu pada UU Tipikor, gratifikasi meliputi segala bentuk pemberian, namun yang wajib ditolak hanya yang terkait jabatan.
__________
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menegaskan bahwa tidak semua gratifikasi otomatis haram. Menurutnya, hadiah yang diterima penyelenggara negara hanya dianggap gratifikasi terlarang jika berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
Sebagai catatan, dalam Undang-Undang 20/2001 tentang Tipikor, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pemberian itu bisa diterima di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, dan dilakukan dengan atau tanpa kompensasi.
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya, daripada yang haramnya. Yang haram itu cuma satu, kalau kita sebagai ASN atau pegawai negeri menerima hadiah atau uang apa pun yang berkaitan dengan tugas dan wewenang,” ujar Wawan, dalam webinar “Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan” di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia mencontohkan, pemberian dari orang tua atau saudara yang tidak ada hubungannya dengan jabatan tetap sah untuk diterima. “Kalau orang tua kasih uang, terima enggak? Ya terima lah. Kakak kasih bekal, terima enggak? Ya terima lah,” ujarnya.
Wawan menekankan, yang wajib ditolak adalah pemberian dari pihak luar yang berkaitan dengan jabatan. “Itu harus ditolak, itu yang disebut gratifikasi,” katanya.
Saat ini, KPK memang sedang mendalami sejumlah kasus gratifikasi. Salah satunya melibatkan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono. Ia ditetapkan tersangka setelah diduga menerima gratifikasi Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.
Sejak 10 Juni 2025, Ma’ruf dicegah bepergian ke luar negeri agar tetap bisa dimintai keterangan penyidik. KPK menyebut kehadirannya di dalam negeri penting untuk menuntaskan proses penyidikan.***





