Kuasa Hukum Sebut Ponsel yang Disita Bukan Milik Yaqut, KPK: Yang Penting Isinya

Ilustrasi. - AI/Samudrafakta
Bantahan kuasa hukum Yaqut terkait kepemilikan ponsel yang disita KPK tak mengubah fokus penyidik. Komisi fokus pada isi ponsel, yang diyakini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ponsel yang disita dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan hasil penggeledahan resmi penyidik. Penegasan ini disampaikan untuk merespons bantahan tim kuasa hukum Yaqut, yang menyebut perangkat tersebut bukan milik pribadi kliennya.

“Barang bukti elektronik itu diamankan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Budi menekankan, yang terpenting bagi penyidik bukan soal siapa pemilik ponsel, melainkan data di dalamnya. Saat ini, perangkat tersebut sedang dianalisis melalui forensik digital.

“Esensinya adalah isinya. Itu yang akan membuka petunjuk dan bukti-bukti sehingga perkara ini terang,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, pada Senin (18/8/2025), mengatakan ponsel yang disita KPK bukan milik Gus Yaqut. Meski begitu, ia menyebut kliennya tetap kooperatif dan mendukung penuh langkah KPK.

“Beliau menghargai proses hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan,” kata Melissa.

Penggeledahan di rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, berlangsung  pada Jumat (15/8) lalu. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari aktivitas tersebut.

Seluruh barang bukti itu dianalisis forensik, dan nantinya akan menjadi materi pemeriksaan saat Yaqut kembali dipanggil sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 menjadi pangkal persoalan. Berdasarkan SK Menag tertanggal 15 Januari 2024, pembagian kuota dinilai tidak sesuai aturan: 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pasalnya, UU Nomor 8/2019 menetapkan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Pelanggaran itu membuka celah masuknya travel swasta sebagai pengelola. KPK menduga ada setoran dari biro perjalanan kepada oknum pejabat Kemenag dengan kisaran USD2.600–7.000 per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.***

Pos terkait