KPK Telusuri Fee Kuota Haji hingga Yogyakarta

Jubir KPK Budi Prasetyo. DOK. RRI
KPK kembali memeriksa mantan pejabat Kemenag untuk menelusuri penarikan fee kuota haji khusus 2024. Di saat yang sama, kubu Yaqut membantah ada aliran dana dan pengondisian pansus.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi’, pada Jumat, 17 April 2026. Pemeriksaan itu dilakukan di Polresta Yogyakarta dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024. 

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/4/2026). Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain di Jakarta dan Yogyakarta. 

Yang sedang ditelusuri penyidik ialah dugaan peran Agus dalam penarikan fee kuota T0 (nol tahun atau langsung berangkat – red) haji khusus. Dalam konstruksi perkara KPK, arahan itu diduga datang dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama. 

Bacaan Lainnya

KPK menyebut Agus diduga diminta menagih pembayaran Rp42,2 juta per jemaah untuk memperoleh kuota T0 haji khusus 2024. Penyidik juga menduga ada pengembalian sebagian fee setelah DPR membentuk Pansus Haji.

Alur Uang yang Dicari

Perkara ini berangkat dari tambahan 20.000 kuota haji yang, menurut KPK, dibagi masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. KPK menilai pembagian itu menyimpang dari proporsi yang seharusnya mengutamakan jemaah reguler. 

Selain fee kuota, KPK juga menelusuri uang USD1 juta yang diduga disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang itu diamankan saat masih berada pada perantara berinisial ZA. 

“Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip 14 April 2026. 

Kubu Yaqut Menolak Tuduhan

Pos terkait