Pakar menilai, justifikasi diskresi Yaqut soal pembagian kuota haji janggal. Rawan korupsi dan merampas hak jemaah antre panjang.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menguji dokumen kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan bukti yang dipegang penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, analisis ini akan menentukan apakah keterangan Yaqut menguatkan, atau justru memberatkan posisinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Itu akan dikaji dengan dokumen, dibandingkan dengan dokumen,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kubu Yaqut sebelumnya mengklaim pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dengan porsi 50:50 untuk reguler dan khusus sah secara hukum.
Penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, berdalih bahwa UU memberi ruang diskresi kepada menteri. Ia menekankan kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas Mina di Arab Saudi.
Soal pembagian kuota ini—yang menurut kuasa hukum Yaqut sesuai UU—ICW menegaskan aturan mainnya jelas. Pasal 64 UU 8/2019 menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebut SK Yaqut Nomor 130/2024, yang mengubah pembagian menjadi 50-50, bertentangan dengan SK sebelumnya, Nomor 1005/2023.
“Kalau sebelumnya jelas 92 persen reguler, 8 persen khusus, lalu mengapa tiba-tiba berubah jadi 50-50? Dasarnya apa? Justifikasinya apa? Ini tidak pernah dijelaskan,” tegas Wana, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sedangkan pengamat haji Ade Marfudin menilai, keputusan Yaqut sebagai Menteri Agama itu merampas hak jemaah reguler yang antre puluhan tahun. “Ini kezaliman masif. Kalau kuota khusus bisa dapat cuma-cuma, apakah tanpa transaksi? Itu yang harus dibongkar. Deliknya jelas: korupsi,” katanya.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menambahkan data pembanding. Ia menyerahkan SK tahun 2023 ke KPK. Saat itu, kuota tambahan 8.000 jamaah tetap dibagi sesuai aturan: 8 persen untuk haji khusus. Boyamin menduga perubahan pembagian 2024 membuka ruang jual beli kuota dengan nilai Rp691 miliar.
“Kenapa 2024 berbeda? Ada dugaan dijual rata-rata 5.000 dolar per orang,” ungkap Boyamin. Ia juga menuding ada gratifikasi lewat fasilitas negara bagi istri pejabat yang berangkat dengan haji furoda.
KPK kini menunggu hasil verifikasi silang dokumen untuk menentukan langkah hukum berikutnya.***





