KPK Duga Kursi Unsoed Ditawarkan hingga Rp500 Juta

Unsoed
Kampus Unsoed.(Dok Unsoed)

KPK menyebut Akhmad menggunakan kode “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih” ketika memberikan arahan kepada keponakannya.

Sepanjang 2025–2026, Mulyono diduga menerima Rp680 juta dari calon mahasiswa untuk kepentingan Akhmad. Uang tersebut kemudian digunakan membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran

Klaster berikutnya berkaitan dengan permintaan Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Bacaan Lainnya

KPK menduga Norman, melalui Dian dan Adhi, meminta uang tersebut agar calon mahasiswa bisa diterima. Meskipun uang telah diserahkan, calon mahasiswa itu tetap dinyatakan tidak lulus.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik.

Orang tua calon mahasiswa kemudian menuntut pengembalian seluruh uang. Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta dengan sepengetahuan Akhmad untuk memenuhi permintaan tersebut.

Pelunasan pinjaman kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di Unsoed, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek itu dikerjakan perusahaan milik Mulyono.

KPK juga menemukan dokumen mengenai 73 calon mahasiswa dari total 245 kuota jalur mandiri yang diduga akan dikelola untuk dimintai uang. Penyidik masih mendalami dasar penentuan jumlah tersebut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026. KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta sebelum memeriksa sembilan orang secara intensif.

Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan atau gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menilai relasi kuasa dalam penentuan kelulusan menjadi dasar penerapan pasal pemerasan.

“Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini bisa muncul penyalahgunaan kewenangan,” ujar Taufik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan