KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

KPK mencegah Ishfah Abidal Aziz, Yaqut Cholil Qoumas, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan untuk keperluan penyidikan dugaan korupsi kuota haji. | Ilustrasi AI
PCNU Bangkalan mendesak KPK bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Sedangkan KPK menyatakan bakal secepatnya menetapkan tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang mereka punyai.

__________

Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur, sekaligus cicit Syekhona Kholil Bangkalan, Lora Dimyathi Muhammad, mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Ia menilai penyelewengan sudah terang.

“KPK jangan kehilangan nyawa anti rasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum,” kata Lora, Senin, 18 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Lora menyebut penggeledahan di sejumlah lokasi sudah cukup menjadi dasar alat bukti awal.

“KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus. Itu sudah jelas, kok. Niat jahatnya kan terlihat dari KMA tentang tambahan kuota haji, 20.000. Itu keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Siapa terlibat dan mendapat keuntungan? Semua itu dilakukan dengan memanipulasi ketentuan dan perundangan. Kesengajaan melanggarnya kan jelas.”

Ia khawatir bukti bakal dihilangkan dan pihak terkait melarikan diri jika penetapan tersangka molor.

“Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka justru digunakan untuk lobi-lobi melokalisir bukti dan pelaku. Apalagi melobi terbitnya amnesti dan abolisi. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan proses berjalan cepat, bergantung hasil telaah barang bukti.

“Harapannya as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan telaahan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan,” ucap Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 17 Agustus 2025.

Ia menyatakan penetapan tersangka akan diperkuat perhitungan akhir kerugian negara. “Dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” kata Setyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, lembaganya akan memanggil kembali eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. “Secepatnya akan dipanggil kembali. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan yang sudah dilakukan,” ujar Budi dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (18/8).

Sebelumnya, KPK menggeledah dan menyita dokumen serta barang bukti di rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; salah satu rumah ASN Kemenag yang diduga milik Ishfah di Depok; serta kantor Biro Perjalanan Haji Maktour di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 15 Agustus 2025.***

Pos terkait