Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga tersangka baru kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), mengungkap kolusi regulator dan korporasi dalam operasi batubara tanpa izin.
Kejagung terus memperdalam penyidikan skandal dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka baru yang memiliki peran krusial dalam rantai operasional ilegal perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai keterlibatan pihak regulator dan manajemen perusahaan dalam manipulasi dokumen tambang. “Kami menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara PT AKT per hari ini,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Tiga Nama Besar di Balik Skandal PT AKT
Ketiga tersangka yang kini telah dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Cipinang tersebut adalah:
-
Handry Sulfian (HS): Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Ia diduga menerima suap untuk meloloskan dokumen berlayar kapal batubara yang tidak sah.
-
Bagus Jaya Wardhana (BJW): Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Ia berperan dalam menjalankan operasional tambang di wilayah yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah.
-
Helmi Zaidan Mauludin (HZM): General Manager PT OOWL Indonesia. Tersangka ini diduga kuat memanipulasi laporan verifikasi laboratorium agar batubara ilegal PT AKT tampak memiliki dokumen yang sah.
Proses hukum terhadap HZM diwarnai aksi penjemputan paksa oleh tim penyidik. Pasalnya, General Manager perusahaan kargo tersebut dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. “Tersangka HZM kami jemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut,” tegas Syarief.
Kasus ini bermula dari fakta bahwa PT AKT tetap melakukan penambangan batubara di Murung Raya hingga tahun 2025, meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mereka telah dicabut sejak Oktober 2017.
Di bawah kendali Bagus Jaya Wardhana, perusahaan tetap beroperasi di kawasan Hutan Produksi tanpa izin. Kelancaran distribusi “emas hitam” ilegal ini dibantu oleh Handry Sulfian yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar tanpa memverifikasi keabsahan muatan, demi keuntungan pribadi berupa setoran uang bulanan.
Hingga berita ini diturunkan, Korps Adhyaksa masih melakukan audit mendalam untuk menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis akibat eksploitasi lahan negara secara ilegal ini.***





