Kejagung menyita puluhan bangunan dan ratusan aset tambang terkait dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tulup (AKT) di Kalimantan Selatan dengan tersangka Samin Tan (ST).
Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam operasi penggeledahan selama dua hari di Kalsel, menyita puluhan bangunan, ratusan alat berat, dan puluhan ribu metrik ton batubara dari perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT.
Langkah hukum itu dilakukan pada 6–7 April 2026 dengan melibatkan Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik. Penggeledahan menyasar kantor dan lokasi tambang yang terafiliasi dengan tersangka ST.
Fokus penggeledahan berada di kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Dari lokasi ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan pengelolaan tambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyitaan juga menyasar aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni PT MCM dan PT BBP.
Hingga Selasa, 7 April 2026, total aset yang disita mencakup:
- 47 unit bangunan
- 3 genset, 1 forklift, 1 tangki genset, dan 1 control panel di kantor utama PT AKT
- ±60.000 metrik ton batubara berkadar kalori ±9.000 di Murung Raya, Kalimantan Tengah
Selain itu, penyitaan dilakukan di berbagai titik operasional:
Area GT Markus (Desa Tuhup):
- 7 alat berat
- 1 truk, 1 fuel truck
- 1 conveyor
- 4 genset, 3 fuel station
Area Pertambangan:
- 37 alat berat
- 20 lighting plant
- 1 lighting tower
- 1 tangki fuel station
- 1 compressor
- 4 alat berat belum dirakit
Workshop PT AKT:
- 40 alat berat
- 7 lighting tower
- 1 mobil light pick-up
- 3 mesin welding
- 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut
Stockpile:
- 1 mesin crusher
- 5 alat berat
- 14 truk hauling
Fuel Station:
- 5 tangki fuel
- 4 fuel truck
Disita dan Diserahkan ke BPA
Seluruh aset telah disita dan disegel oleh penyidik. Kejagung juga telah mengajukan persetujuan penyitaan ke Ketua Pengadilan setempat.





