Aset tersebut selanjutnya akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi bagian dari penindakan dugaan korupsi di sektor pertambangan ilegal yang merugikan negara, sekaligus menegaskan komitmen Kejagung dalam penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan. ***





