Kontroversi Kasus Mas Bechi: Eksaminasi Publik Harga Pasti!

Ilustrasi SF.

Eksaminasi Publik: Ikhtiar Hukum yang Baik, Intelek, dan Fair

Eksaminasi publik, sebagai salah satu pengawasan proses peradilan, menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pengawasan lainnya. Keterlibatan publik dalam pengawasan diharapkan memberikan masukan berarti untuk membangun dunia peradilan di Indonesia. Eksaminasi dapat dijadikan sebagai bahan kajian ilmiah kalangan akademisi, mahasiswa, dosen, peneliti, dan pihak-pihak yang tertarik dengan dunia peradilan, di mana mereka dapat melakukan analisa ilmiah terhadap produk peradilan yang dianggap menyimpang, korup, dan penuh rekayasa. Stigma bahwa peradilan Indonesia kotor dan tidak fair diharapkan bisa diperbaiki bersama-sama dengan masyarakat.

Eksaminasi publik berarti pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi kerap dilakukan terhadap produk peradilan yang dianggap menyimpang. Mengutip Wasingatu Zaiah, Emerson Yuntho, Aris Purnomo, dalam Panduan Eksaminasi Publik (ICW, 2003, hal 27), penambahan kata “publik” setelah kata “eksaminasi” dimaksudkan untuk membedakan dengan eksaminasi yang dilakukan oleh kejaksaan dan pengadilan, sekaligus memberikan aksentuasi distingsi antara latar belakang pemikiran eksaminasi internal dan eksternal.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, hal ini juga bisa dimaknai sebagai pernyataan afirmatif kepada masyarakat, bahwa eksaminasi merupakan aktivitas yang sejak dari inisiasi, proses, sampai finalisasinya diasumsikan dihajatkan untuk kepentingan rasa keadilan hukum di masyarakat. Patut diperhatikan, hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan, tetapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum, serta lebih sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat (hal. 30).

Eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Dalam kasus Mas Bechi adalah menguji dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kejati Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Semua harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik, mulai surat dakwaan maupun tuntutan yang informasinya dinilai tidak detail, tidak terang, dan aneh kronologisnya. Selanjutnya, eksaminasi dilakukan terhadap putusan PN Surabaya terkait dugaan praktik-praktik menyimpang, baik dari sisi prosedural (formil) maupun dari sisi subtansi (materiil) hukumnya.

Pos terkait