Patut dinyana, istilah “koordinasi” itu sengaja dipilih untuk “mengganti” istilah P-19, agar seolah-olah tidak menabrak konstitusi. Sebab, menurut Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara Kesatuan RI No. 099/KMA/SKB/V/2010 No. KEP-059/A/JA/05/2010 No. B/14/V/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Berkeadilan No. 8, “Apabila berkas perkara sudah 3 (tiga) kali diajukan oleh pihak penyidik dan dikembalikan oleh Penuntut Umum, maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan”.
Istilah “koordinasi”, mungkin, untuk menghindari jerat peraturan bersama tersebut, agar kasus tetap bisa dilanjutkan kendati “dalam keadaan terpaksa”. Faktanya, perkara ini memang dilanjut, hingga akhirnya Mas Bechi dua kali kalah praperadilan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim per Januari 2022.
Sebuah media online—bisa dikata media arus utama—yang memiliki kredo “melayani yang dipinggirkan demi mengawasi kekuasaan agar tidak ugal-ugalan”, menyajikan esai 4.000-an kata berjudul Saya adalah Korban Bechi, Kasus ini Seharusnya Menjadi Kasus Kekerasan Seksual Sistemik Ponpes Shiddiqiyyah, pada 4 November 2022. Esai ditulis berdasarkan testimoni salah satu saksi dalam persidangan.
Dalam esai ini ada disclaimer bahwa sudah dilakukan review legal. Soal apakah kandungan informasi esai tersebut benar-benar faktual, cover both sides imparsial, tidak sepihak, berdasarkan cek dan ricek lapangan, sila pembaca cek sendiri. Penulis tidak mau berspekulasi dan subjektif menilai.
Yang jelas, masing-masing kubu sama-sama berkewajiban, “haatuuburhanakum inkuntum sodiqin—mana buktimu jika engkau orang yang benar (Q.S. 2:111)”. Juga menerapkan teori qaulan sadidan, yakni berbicara/berargumentasi/menulis benar, jujur, dan berdasarkan data/fakta yg benar. Ketika fakta dan opini sudah kabur, berita hanya bersifat bombastis dan “hyperreality”, fals dan apus-apus.





