Kontroversi Kasus Mas Bechi: Eksaminasi Publik Harga Pasti!

Ilustrasi SF.

Inilah momentum. Masyarakat wajib ain memiliki peran penting dalam berpartisipasi dengan melakukan pengawasan dari luar (external control) terhadap lembaga peradilan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dengan berbagai cara, antara lain: pengawasan langsung dalam setiap proses peradilan; melakukan penelusuran (tracking) terhadap kekayaan atau pola hidup aparat/pejabat lembaga peradilan; dan melakukan pengawasan dengan cara pengkritisan atau pengujian terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga peradilan (eksaminasi).

Mengapa publik perlu dilibatkan? Sebab, selama ini publik tidak mempunyai mekanisme untuk mengontrol kekuasaan kehakiman itu. Aparat hukum, terutama hakim yang memeriksa serta memutus perkara, merasa bahwa dirinya hanya bertanggung jawab kepada Tuhan dan hati nuraninya sendiri, sehingga terbuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dapat berakibat terabaikannya rasa keadilan masyarakat.

Eksaminasi diharapkan mampu memberikan shock teraphy bagi para jaksa dan hakim, serta menunjukkan bahwa masyarakat mampu memberikan analisa yang berbobot dan patut diperhatikan oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh lagi, eksaminasi dapat digunakan sebagai referensi bagi institusi hukum yang bersangkutan dalam melakukan penilaian terhadap aparatnya. Hasil dari kontestasi, bongkar-bongkaran, buka-bukaan putusan peradilan kepada publik ini diharapkan dapat digunakan untuk melakukan punishment kepada para hakim yang notabene aparat negara, yang memiliki pertanggungjawaban tidak saja administratif, tetapi juga pertanggungjawaban hukum.

Bacaan Lainnya

Sejatinya eksaminasi sudah dipraktikkan di republik ini. Di lingkungan MA—berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi dan Laporan bulanan dan Daftar Banding –Mahkamah menginstruksikan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksaminasi. Selain itu ada juga aturan  Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) huruf h; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (Peraturan KPK 7/2020); dan eksaminasi di lingkungan kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/033/JA/3/1993 tentang Eksaminasi Perkara. 

Pos terkait