Kontroversi Kasus Mas Bechi: Eksaminasi Publik Harga Pasti!

Ilustrasi SF.

Selanjutnya, yang terpenting, tujuan eksaminasi publik adalah mendorong para jaksa dan hakim untuk meningkatkan integritas moral, kredibilitas dan profesionalitasnya di dalam menuntut, memeriksa dan memutus suatu perkara agar tidak menjadi putusan yang kontroversial, sehingga melukai rasa keadilan masyarakat.

Setelah eksaminasi, gelar diskusi publik agar masyarakat dapat memberi tanggapan terhadap hasil eksaminasi. Hasil eksaminasi diserahkan kepada badan peradilan melalui bagian Humas MA dan Kejaksaan Agung agar dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi pimpinan lembaga penegak hukum terkait untuk memberikan tindakan hukum kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan, sehingga dapat mendorong pembaharuan dan penegakan hukum di masa datang.

Pada 3 Oktober 2022, para akademisi hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia (APTHI) dan Lembaga Studi Hukum Indonesia telah me-launching Lembaga Eksaminasi Nasional (LEN). Lembaga ini diharapkan menjadi quality control para hakim hingga MA. Meski LEN masih menunggu ‘restu’ Presiden Joko Widodo, terkait persetujuan pembentukan lembaga, undang-undang, Kepres, atau Perpres yang bisa mempersoalkan hakim yang dianggap salah, namun lembaga ini merupakan sebuah keniscayaan dalam merespons adanya dugaan putusan-putusan pengadilan yang dinilai tidak adil, kontroversial, dan menyimpang dari substansi hukum materiil dan formil.

Bacaan Lainnya

Manifestasi kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang mulia (officium nobile) harus dijaga. Inilah momentum, titi kala mangsa bersih-bersih oknum jaksa dan hakim yang tidak kredibel dan berkualitas.

Akhirul kalam, penulis ingin mengutip potongan hadits Kanjeng Nabi Saw.: “…Man raa minkum munkaran fal yughoyyirhu bilisanih….” “Lisanih” bisa jadi ditafsirkan sebagai pendapat, argumen, hujjah, pemikiran hukum dalam gelar eksaminasi publik, saat publik pesimistis dengan “falyughoyyurhu bi yadih” (kekuasaan, kewenangan lembaga peradilan)—di mana keadilan dan kebenaran hukum sulit diupayakan dengan mekanisme tersebut.***

(Faried Wijdan al-Jufry | Penulis dan Pengamat Apa Saja)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait