Denpasar—I Nyoman Sukena, seorang pria 39 tahun yang tinggal di Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi dan didakwa dalam kasus kepemilikan landak Jawa (Hystrix Javanica), salah satu jenis satwa yang dilindungi. Namun, dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya bebas.
Menurut Sukena—sebagaimana yang dia paparkan dalam persidangan dengan agenda penyampaian keterangan terdakwa dan saksi a de charge (saksi meringankan) pada Kamis (12/09/2024)—kasus ini bermula ketika polisi datang ke rumahnya untuk memeriksa kelengkapan administrasi jalak Bali dan jalak putih milik kakaknya.
Ketika sedang memeriksa kelengkapan tersebut, polisi mendapati empat ekor landak Jawa milik Sukena di empat kandang terpisah. Sukena mengaku jika landak tersebut didapatkan dari ladang mertua kakaknya yang tinggal di Ubud beberapa tahun silam. Landak berjenis kelamin jantan dan betina tersebut lantas dipelihara hingga berkembang biak, karena dia memang mencintai hewan.
“Saya kasihan sama landak itu. Masih kecil ditinggal induknya. Saya juga memang suka binatang,” ucap Sukena, saat ditanya JPU.
Sukena mengaku merawat empat landak tersebut dengan baik. Bahkan, dia menganggap landak-landak tersebut sebagai bagian dari keluarganya.
Keluarga Sukena juga kerap memberikan singkong dan ubi sebagai pakan untuk landaknya. Salah satu landak bahkan juga pernah dipinjam dan disucikan untuk kepentingan ritual agama Hindu.
Ayah dua orang anak itu sama sekali tidak tahu jika landak Jawa merupakan spesies yang dilindungi. Dia mengakui tidak pernah mendapat sosialisasi dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait status mamalia berduri tersebut.
“Saya tidak tahu kalau pelihara landak itu harus ada izin. BKSDA Bali belum ada sosialisasi soal landak. Soal burung, ada,” kata dia.
Singkat cerita, karena dituduh memiliki satwa ilegal, Sukena diamankan polisi dan kasusnya diproses hingga persidangan. Dia dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kasus Sukena pun mencuat di media dan menarik perhatian publik. Beragam kontroversi pun mengiringi proses persidangannya.
Hingga akhirnya, pada Jumat, 13 September 2024, Sukena, keluar dari gedung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan senyum lebar setelah dia dituntut bebas oleh JPU dalam agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa dan pleidoi.
Menurut JPU Gede Gatot Hariawan berserta dua rekannya, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Jaksa Isa Uli Nuha, terdakwa Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar UU KSDA-HE. Tuntutan jaksa juga mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa selama sidang pembuktian.
