Mau Bangun Rumah Sendiri? Siap-siap Kena Pajak 2,4 Persen

Jakarta—Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP ternyata juga mengatur kenaikan tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri (KMS), dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025.

Yang dimaksud “membangun rumah sendiri”, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, adalah, “kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan tersebut digunakan sendiri atau oleh pihak lain.” Maksudnya, bangunan yang didirikan itu tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan apa pun. Hanya untuk tinggal.

Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” demikian tertulis di Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022 tersebut, dikutip Samudra Fakta pada Jumat (13/9/2024).

Bacaan Lainnya

Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku, yaitu 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen—dengan perhitungan 20 persen x tarif PPN 11 persen. Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen—di mana kenaikan ini juga diatur dalam UU Nomor 7/2021,, PPN atas KMS bakal menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah,” lanjut Pasal 3 ayat (3) aturan itu.

Meski demikian, sebagaimana diatur juga dalam UU di atas, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri bakal kena tarif PPN 2,4 persen. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (4), rumah yang dikenai PPN adalah, “bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi),” demikian yang tertulis dalam beleid tersebut.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap, dengan jangka waktu antartahapan tak lebih dari 2 tahun. Ketika masa pembangunan antartahapan lebih dari 2 tahun, maka dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri yang terpisah.

“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2022.

Pos terkait