Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan munculnya gerakan seruan “Stop Bayar Pajak” di wilayah Jawa Tengah.
Aksi protes digital ini dipicu oleh lonjakan drastis nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan warga pasca pemberlakuan tarif opsen sesuai dengan aturan terbaru tahun 2026.
Kenaikan pajak ini dirasakan langsung oleh para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi di lapangan, pajak sepeda motor yang semula berada di kisaran Rp 130 ribu, kini merangkak naik menjadi Rp 170 ribu. Lonjakan lebih signifikan terjadi pada pajak mobil, di mana nominal yang biasanya sekitar Rp 3 juta melesat hingga ke angka Rp 6 juta.
Sinta, seorang warga Ngaliyan, Semarang, mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut. “Motornya makin tua, harganya turun, tapi pajaknya justru naik,” keluhnya saat ditemui di Samsat Keliling Simpang Lima, Kamis (12/2/2026). Senada dengan Sinta, warga lain berinisial IK menyebut pajak Yamaha Nmax miliknya naik dari Rp 318 ribu menjadi Rp 442 ribu.
Landasan Hukum dan Mekanisme Opsen
Kenaikan ini didasarkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, pemerintah merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
- Tarif PKB: Ditetapkan 1,05% untuk kepemilikan pertama.
- Opsen PKB: Sebesar 66% dari pokok pajak, yang langsung dialokasikan ke Kabupaten/Kota.
- Tujuan: Memperkuat APBD daerah agar dana pembangunan bisa diterima lebih cepat oleh Pemkab/Pemkot tanpa menunggu mekanisme bagi hasil yang lama.


Gelombang Penolakan di Jagat Maya
Pantauan di media sosial menunjukkan narasi perlawanan yang cukup masif. Akun-akun informasi lokal seperti @purwokerto24jam_ menjadi wadah tumpahan kekesalan warga. Salah satu komentar yang paling banyak disorot datang dari akun @ps_grendeng_1997 yang menuliskan, “Rakyat makin susah,” sebuah kalimat singkat yang mewakili keresahan banyak pemilik kendaraan di Jawa Tengah.
Bahkan, tagar dan seruan “Stop Bayar Pajak di Jateng” mulai viral, mengindikasikan adanya krisis kepercayaan jika kenaikan ini tidak dibarengi dengan peningkatan layanan publik yang nyata.
Peringatan dari Pakar: “Jangan Sampai Rakyat Marah”
Pakar Kebijakan Publik dari Undip, Teguh Yuwono, memberikan catatan kritis. Menurutnya, meskipun kenaikan 16-32% (termasuk BBNKB) terlihat kecil di atas kertas bagi pemerintah, bagi masyarakat yang sedang terhimpit ekonomi, angka ini sangat terasa.
“Pajak kendaraan adalah sasaran empuk karena hampir semua orang punya kendaraan. Tapi ingat, ada unsur paksaan di sini. Jika tidak dibayar, izin kendaraan tidak keluar. Pemerintah harus menjamin uang ini kembali ke rakyat dalam bentuk jalan yang mulus, bukan justru dikorupsi,” tegas Teguh.
Ia juga menyarankan agar program Pemutihan Pajak tidak dihapus total, melainkan dilakukan secara berkala untuk membantu warga yang benar-benar ingin taat pajak namun terkendala biaya.
Namun, Teguh Yuwono memperingatkan pemerintah agar berhati-hati. “Pemerintah harus konsekuen. Jika masyarakat taat bayar pajak, hasilnya harus dikembalikan dalam bentuk jalan yang mulus dan transportasi umum yang layak, serta menjamin tidak ada korupsi,” tegasnya.
Tanggapan Pemerintah
Mantan Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa meskipun ada kenaikan, tarif di Jateng diklaim masih yang terendah dibanding provinsi lain di Pulau Jawa. Ia menekankan bahwa dana opsen ini penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda Jateng dan Asisten Perekonomian Provinsi Jateng masih enggan memberikan komentar lebih lanjut saat ditemui awak media.
Gelombang penolakan di media sosial ini menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk lebih masif melakukan sosialisasi. Tanpa transparansi dan bukti nyata pembangunan, kekhawatiran akan menurunnya tingkat kepercayaan publik dan rasio kepatuhan pajak diprediksi akan terus meningkat.***





