Kontroversi Kasus Mas Bechi: Eksaminasi Publik Harga Pasti!

Ilustrasi SF.

Namun, pada praktiknya, seluruh aturan itu belum efektif untuk melakukan perubahan yang cukup berarti di lingkungan internal lembaga peradilan. Publik tidak pernah mengetahui eksaminasi yang digagas oleh kedua lembaga tersebut (atau tidak diperkenankan?), sehingga tidak ada pengawasan sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada upaya lain, publik pun harus melakukan eksaminasi yang tentu saja lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel, dengan harapan hal ini bisa membuka mata MA dan Kejaksaan Agung RI bahwa masyarakat tidak berhenti mengawasi lembaga ini. Beranikah MA dan Kejaksaan Agung menerapkan sanksi kepada para hakim dan jaksa nakal yang melakukan aksi tekak-tekuk hukum? Siapkah hasil eksaminasi di dua lembaga penegak keadilan ini dipublikasikan kepada masyarakat luas? Di era reformasi ini seharusnya aksi tutup-tutup dan rahasia-rahasiaan ditanggalkan!

Ada 3 kriteria perkara yang layak dieksaminasi, yaitu:

  1. Kontroversial. Dalam hal ini, berarti terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan, di mana hukum formil dan hukum materiil tidak diterapkan secara baik dan benar, seolah bertentangan dengan azas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat;
  1. Memiliki pengaruh/dampak sosial bagi masyarakat. Dampak perkara tersebut bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, di level nasional maupun internasional,
  1. Ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption). Misalnya ada indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya, hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar.

Berdasarkan pendapat mayoritas pakar hukum, eksaminasi publik dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi publik dapat digunakan sebagai second opinion bagi hakim di tingkat yang lebih tinggi dalam menjatuhkan putusan. Efek yang didapatkan apabila eksaminasi dilaksanakan terhadap perkara yang belum selesai (in kracht) adalah adanya perbaikan terhadap proses peradilan berikutnya. Bahkan, pada titik tertentu, misalnya perkara yang telah di-SP3, perkaranya dapat dimintakan untuk dibuka kembali berdasarkan kajian dari majelis eksaminasi publik.

Bacaan Lainnya

Saatnya para pakar  dan ahli hukum, akademisi hukum kampus, dan LSM pemantau peradilan duduk bareng dalam tim panel eksaminasi, adu data dan perspektif, adu argumen di majelis eksaminasi publik; memastikan kesesuaian antara materi putusan pengadilan dengan norma hukum (positif); melakukan analisa mulai proses pembuktian (pengujian kebenaran fakta menjadi fakta hukum, dihubungkan dengan undang-undang yang akan diterapkan); penerapan ilmu pengetahuan atau azas-azas dalam penegakan hukum (hubungan antara fakta hukum yang terbukti di persidangan, dengan hukum atau peraturan perundangan, penggunaan teknologi hukum/interpretasi, hubungannya dengan yurisprudensi, dan doktrin hukum); dan konklusi atau diktum putusan pengadilan.

Kupas secara tuntas, pas, dan jelas, mulai dari pertimbangan hukum majelis hakim atau dakwaan jaksa, jalannya proses beracara di pengadilan, serta perilaku jaksa dan hakim selama proses persidangan. Harapannya agar dapat diketahui sejauh mana pertimbangan hukum atau proses hukum dimaksud; sesuai ataukah bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dengan prosedur hukum acara dan juga dengan legal justice, moral justice, dan social justice maupun kode etik perilaku penegak hukum.

Pos terkait