Klarifikasi SMRC soal Tudingan Makar Saiful Mujani, BRIN Ingatkan Aturan Konstitusi

Saiful Mujani, pendiri Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). - saifulmujani.com

​Ia bahkan menyebut langkah menjatuhkan presiden sebagai cara untuk menyelamatkan bangsa karena sekadar memberi nasihat kepada Prabowo dinilai sudah tidak memungkinkan.

​BRIN Ingatkan Aturan Main Konstitusi

​Merespons wacana liar yang telanjur memanas ini, Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, memberikan pandangannya. Ia mengingatkan publik dan para elite politik bahwa UUD 1945 memiliki aturan main yang sangat ketat mengenai pemberhentian seorang presiden.

​Lili menjelaskan bahwa proses pemakzulan menuntut pembuktian pelanggaran hukum yang berat dan wajib melewati prosedur panjang antarlembaga negara.

​“Pemakzulan tidak bisa langsung masyarakat lakukan. Prosesnya harus melalui lembaga seperti DPR, MK, dan MPR. Secara substantif dan prosedural, langkah ini sangat tidak mudah. Apalagi, Presiden Prabowo mendapat dukungan dari mayoritas partai di DPR,” jelas Lili, Sabtu (4/4/2026).

​Jaga Stabilitas Sistem Presidensial

​Lebih lanjut, Lili mengakui bahwa wacana menjatuhkan pemerintahan selalu mewarnai dinamika politik nasional sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia menilai manuver semacam itu sangat tidak elok bagi kedewasaan demokrasi Indonesia.

​”Dalam sistem presidensial kita, masa jabatan pemerintah sudah fixed lima tahun dan harus terus berjalan. Usaha menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik,” urainya memberi penekanan.

​Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kehati-hatian dalam merajut narasi politik di ruang publik, terutama bagi tokoh intelektual. Konstitusi memang menjamin kebebasan berpendapat dan kritik yang tajam. Namun, menyuarakan pergerakan di luar jalur konstitusi berisiko memantik instabilitas politik yang berujung pada kerugian bangsa. Kedewasaan berdemokrasi menuntut kritik yang keras namun tetap bertumpu pada koridor hukum yang berlaku.***

Pos terkait