Ipda RS, Personel di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), diduga menipu rekannya sesama polisi, Bripka Shcalomo, senilai Rp850 juta. Dugaan penipuan itu dilaporkan oleh Shcalomo, si korban, di Propam dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Menurut kuasa hukum Schalomo, Olsen Tobing, pada 2023 lalu RS menjanjikan Shcalomo lulus tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP)—atau yang biasa disebut sekolah perwira—tapi harus bayar Rp600 juta.
Bripka Shcalomo, yang bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut, kenal RS sudah lama. Mereka teman satu angkatan waktu pendidikan bintara.
Lantaran sudah lama kenal, Shcalomo percaya. Pada 6 Desember 2023, RS minta Shcalomo menyerahkan uang yang katanya jaminan kelulusan sekolah perwira itu.
“Tanggal 6 Desember (uang) diserahkan. RS ini meminta uang dari klien saya Rp600 juta. Kemudian berlanjut waktu, ternyata tak lulus klien saya,” kata Olsen kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Shcalomo pun bertanya ke RS ini, kenapa dia tidak lulus, padahal sudah bayar. RS pun menjanjikan Shcalomo bisa lulus gelombang kedua, asal tambah Rp250 juta. “Permintaan uang (Rp250 juta) itu itu April 2024,” sambung Olsen.
Namun, Bripka Shcalomo kembali kena zonk. Dia tetap tidak lulus. Karena itu, Shcalomo meminta semua uangnya, yang total Rp850 juta itu, kembali.
Namun, kata Olsen, RS hanya selalu menjanjikan mengembalikan uang itu, tapi belum pernah benar-benar dikembalikan. Hingga akhirnya Shcalomo memutuskan untuk melaporkan RS melalui Olsen ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut pada Oktober 2024.
“Kami membuat laporan pengaduan itu 2024, satu ke Propam Polda Sumut, satu lagi ke Krimum,” kata Olsen.
Laporan ke Propam tertera dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN, sementara laporan penipuan ada dalam surat nomor LP/B/1430/X/2024/
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani mengaku masih menyelidiki laporan tersebut. “Sudah ditangani. Prosesnya masih tahap penyelidikan,” kata Siti, saat dihubungi wartawan secara terpisah.***





