JAKARTA—Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengakui jika pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah. Fadlul menyampaikan pengakuan itu ketika memberikan keterangan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan pada Senin malam, 2 September 2024.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji, dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut UU tersebut, definisi keuangan haji adalah, ”Semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat”.
BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama (Menag).
Saat bersaksi di depan Pansus, Fadlun menjelaskan, pada 10 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan surat yang menyebutkan pembagian kuota haji antara haji reguler dengan haji khusus.
Dalam surat tersebut, tertulis jumlah kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah. Sementara untuk haji khusus sebanyak 27.680 jemaah. Jumlah tersebut, kata Fadlun, tidak sesuai dengan kesepakatan dengan DPR RI.
Sebagai informasi, jumlah yang disepakati pada rapat panitia kerja atau panja antara DPR RI dengan pemerintah, untuk kuota haji reguler ditetapkan 221.720 dan untuk kuota haji khusus 19.280.
“Kalau total kita jumlah itu keterangan dari surat Dirjen PHU 213.320 jemaah untuk haji reguler 27.680 untuk haji khusus. Jadi, kalau ditotal 241 ribu, tapi tidak ada totalnya di dalam surat ini,” ujar Fadlun di depan Pansus Haji.
Dari hasil pembagian kuota tersebut, Fadlul melanjutkan, BPKH harus mengeluarkan nilai manfaat untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp8,2 triliun.
Namun, jumlah yang di transfer BPKH hanya sebesar Rp7,88 triliun, sesuai permintaan Kemenag. “Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang diminta Rp 7,88 triliun. Tapi, kalau kesepakatan di panja 221.720,” ungkap dia.*





