‘Kemis Mlipis’ Antar Surabaya Raih Penghargaan Nasional Bahasa Daerah

Kamis Mlipis
Program Kemis Mlipis yang diterapkan Pemkot Surabaya. - Diskominfo Surabaya
Program “Kemis Mlipis”, gerakan wajib berbahasa Jawa setiap Kamis di sekolah, mengantarkan Pemkot Surabaya meraih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen dalam ajang FTBIN 2026 di Depok.

Pemerintah Kota Surabaya kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penghargaan ini diberikan atas komitmen Surabaya dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Jawa melalui jalur pendidikan serta pelibatan masyarakat.

Penghargaan diserahkan dalam puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional yang berlangsung di Gedung Garuda, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Depok, Senin (25/5/2026). Program revitalisasi yang dijalankan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini sepanjang 2025 telah menyasar 105 bahasa dan dialek di 36 provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. “Penghargaan ini menjadi penyemangat kami agar terus berinovasi dan mengembangkan program ke depan sehingga lebih optimal dan menjangkau lebih luas lagi,” ujar Febri, sapaan akrabnya.

“Kemis Mlipis”, Sehari Penuh Berbahasa Jawa

Program unggulan yang mencuri perhatian adalah “Kemis Mlipis”, gerakan penggunaan bahasa Jawa di seluruh sekolah setiap hari Kamis. Program ini tidak hanya diterapkan dalam komunikasi sehari-hari, tetapi juga dikemas secara kreatif melalui konten interaktif di media sosial sekolah.

“Selama satu hari penuh, semua sekolah mengimplementasikan pembiasaan bahasa Jawa dengan berbagai kreativitasnya,” kata Febri.

Upaya pelestarian ini telah berjalan selama dua tahun terakhir. Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2025 yang menetapkan Bahasa Jawa sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum Merdeka pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs sederajat.

Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pembelajaran bahasa Jawa di ruang-ruang pendidikan formal, sekaligus menjaga keberlangsungan budaya lokal di tengah arus modernisasi dan dominasi bahasa asing.

Pos terkait