Jampidsus Berganti, Seberapa Besar Kekuasaannya di “Gedung Bundar”?

Ilustrasi: Kekuasaan besar Gedung Bundar kini menghadapi ujian pertamanya. Kuntadi memimpin pemberantasan korupsi sekaligus menangani perkara yang menjerat pendahulunya. Independensi, transparansi, dan keberanian akan menentukan kepercayaan publik.

Secara organisasi, Jampidsus juga mengendalikan kebijakan penanganan perkara pidana khusus pada jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Namun, tidak semua perkara korupsi daerah secara langsung ditangani oleh penyidik di Kejaksaan Agung.

Perkara yang memiliki skala nasional, melibatkan kerugian negara yang besar, menjangkau beberapa wilayah, atau memerlukan koordinasi lintas lembaga biasanya lebih berpeluang ditangani langsung oleh Gedung Bundar.

Apakah Jampidsus menentukan seseorang menjadi tersangka?

Jampidsus memiliki pengaruh besar dalam arah penanganan perkara, tetapi keputusan hukum tidak semestinya hanya mengikuti kehendak satu pejabat.

Bacaan Lainnya

Penyidik harus mendasarkan penetapan tersangka pada alat bukti dan prosedur hukum. Keputusan mengenai penyidikan juga melibatkan direktorat, tim penyidik, jaksa peneliti, serta mekanisme gelar perkara.

Jampidsus memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan struktur tersebut. Karena itulah, pilihan perkara yang diprioritaskan, kecepatan penyidikan, strategi pembuktian, serta keberanian menyentuh pihak berpengaruh sangat dipengaruhi kepemimpinannya.

Besarnya pengaruh itu sekaligus menjelaskan mengapa jabatan Jampidsus memiliki dimensi politik. Penanganan korupsi dapat menyentuh kementerian, pemerintah daerah, BUMN, partai politik, ataupun pengusaha yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Meskipun demikian, Kejaksaan secara hukum diwajibkan melaksanakan kewenangannya secara merdeka dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun.

Lalu, apa perbedaannya dengan KPK?

Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. Namun, keduanya memiliki kedudukan dan lingkup tugas yang berbeda.

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan dipimpin Jaksa Agung. Sementara itu, KPK dibentuk sebagai lembaga khusus yang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menjalankan pencegahan, pemantauan, koordinasi, dan supervisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan