KPK menyebut kasus dugaan korupsi biskuit stunting di Kemenkes 2016-2020 sudah masuk tahap akhir penyelidikan. Biskuit bernutrisi disebut hanya berisi tepung dan gula tanpa manfaat untuk stunting.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020 hampir rampung ditangani.
“Tunggu saja sebentar lagi. Penyidikannya belum, tapi sudah di tahap akhir penyelidikan, jadi sudah hampir final,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Asep menegaskan, karena masih di tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, tersangka belum tentu langsung diumumkan jika Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang digunakan masih bersifat umum.
“Karena belum penyidikan, jadi belum ada tersangkanya,” ujarnya.
Dalam praktik KPK, jika kasus sudah berada di tahap akhir penyelidikan, besar kemungkinan perkara segera naik ke tahap penyidikan. Nantinya, penyidik akan menentukan apakah menggunakan Sprindik umum atau khusus. Sprindik khusus berarti sudah ada tersangka, sementara Sprindik umum hanya menandai dimulainya penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Asep sebelumnya menjelaskan modus korupsi dalam program PMT ini. Pemerintah saat itu meluncurkan program biskuit bergizi untuk balita dan ibu hamil sebagai upaya menekan angka stunting. Namun, KPK menemukan biskuit yang seharusnya kaya nutrisi itu ternyata hanya berisi tepung dan gula.
“Karena hanya tepung dan gula, maka tidak ada pengaruh atau manfaat pada penderita stunting,” kata Asep.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan terjadi pada era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, melainkan sebelum ia menjabat.***





