Bos Uhud Tour Khalid Basalamah 8 Jam Diperiksa KPK, Mengaku Jadi Korban Kuota Haji Tambahan

Bos Uhud Tour sekaligus pendakwah Khalid Basalamah memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji, Selasa (9/9). - Samudrafakta/Anwar Haris
Direktur Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, diperiksa KPK selama delapan jam. Usai pemeriksaan, dia mengaku sebenarnya hanya melayani jemaah furoda, tapi mendapat tawaran kuota haji khusus “tambahan” dari Kemenag.

__________

Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.04 WIB, Selasa (9/9). Ia baru keluar jelang magrib, pukul 18.48 WIB.

Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Kepada wartawan, ia menegaskan dirinya hadir bukan sebagai tersangka, melainkan saksi sekaligus jemaah.

Bacaan Lainnya

“Saya diperiksa sebagai jemaah haji 2024 dengan visa khusus, juga sebagai pemilik travel, sekaligus ketua asosiasi Mutiara Haji,” ujarnya.

Khalid menjelaskan, awalnya ia dan 121 jemaahnya terdaftar sebagai jemaah furoda atau non-kuota. Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawari mereka pindah ke visa haji khusus.

“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami korban. Tadinya furoda, ditawari pindah pakai visa haji khusus,” kata Khalid.

Menurutnya, tawaran itu disampaikan dengan klaim bahwa visa berasal dari kuota tambahan resmi Kemenag—sebanyak 20 ribu. “Karena disebut resmi dari Kemenag, ya, kami terima,” lanjutnya.

Uhud Tour Belum Punya Izin

Khalid juga menekankan, saat itu Uhud Tour belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, rombongannya didaftarkan sebagai jemaah PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami jemaah Muhibbah,” jelasnya.

Meski menggunakan visa haji khusus, Khalid mengaku fasilitas yang diterima tak jauh beda dengan jemaah furoda. “Fasilitasnya VIP, tapi bukan seperti jemaah reguler,” ujarnya.

Akar Kasus: Kuota Tambahan 20 Ribu

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari tambahan 20 ribu kuota untuk Indonesia pada 2024—yang merupakan hasil lobi Presiden ke-7 Joko Widodo ke pemerintah Arab Saudi.

Sesuai UU Nomor 8/2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Tapi, lewat Kepmenag Nomor 130/2024, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membaginya rata: 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.

Di sinilah KPK mencium adanya praktik jual-beli kuota. Lembaga antirasuah menduga ada aliran dana dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan porsi kuota tambahan itu.***

Pos terkait