Kasus Dana Hibah DPRD Jatim Ternyata Terus Bergulir, KPK Pernah Geledah Ruang Gubernur Jatim

Gedung Merah-Putih KPK. - Dok. Samudrafakta
JAKARTA—Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur—yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan mulai diusut tahun 2022—ternyata masih terus bergulir di KPK.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyatakan, lamanya penanganan kasus ini karena banyaknya pokmas fiktif yang harus diperiksa oleh KPK. Jumlahnya, kata Asep, kurang lebih 14.000 pokmas.

“Ada sekian ribu pokmas fiktif, 14.000 atau berapa, ini jumlahnya Rp1 sampai 2 triliun, tapi ini dibagi dalam bentuk pekerjaan,” kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Asep, 14.000 pokmas fiktif tersebut harus dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima dan uang yang dikembalikan kepada DPRD Jatim sebagai suap.

Bacaan Lainnya

“Nah, itu kami harus mengonfirmasi kepada pokok pikiran itu, berapa yang digunakan, berapa yang diterima, berapa yang dikembalikan, kemudian menjadi suap kepada si DPR ini,” ucap Asep.

Dalam kasus ini, selain Sahat, KPK telah menetapkan 21 tersangka, namun belum diungkapkan identitasnya.

Namun demikian, menurut informasi yang berhasl dihimpun, beberapa anggota DPRD Jatim menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga bekerja sama dengan masyarakat yang terlibat untuk membuat pokmas fiktif agar bisa mencairkan dana hibah. Sebelum diberikan dana hibah, masing-masing pokmas dimintai 20 persen dari dana yang akan diturunkan.

KPK sendiri telah menggeledah rumah anggota DPRD Jatim terkait kasus dana hibah ini. Penggeledahan ini, kata Alex merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah pokmas yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dan kantor Gubernur Jatim waktu itu, Khofifah Indar Parawansa, dan wakilnya, Emil Dardak, juga sempat digeledah. KPK diketahui membawa beberapa koper keluar dari ruang orang nomor satu dan dua di Jawa Timur ketika itu.

Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.*

Pos terkait