Dinas Pendidikan Jakarta Nyatakan Guru Honorer Masih Bisa Ikut PPPK Tahun Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024). | Foto: Antara/Lifia Mawaddah Putri
JAKARTA—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Budi Awaluddin mengatakan guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat penataan masih berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

“Jadi, bagaimana nasib mereka? Ya, kita nanti ada seleksi PPPK di tahun ini. Dan kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an, ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana,” kata Budi di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024).

Budi juga menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka. Dengan demikian, apabila para guru honorer tersebut masuk ke sekolah swasta, Dapodiknya akan tetap aktif.

Saat ini jumlah guru honorer yang tercatat di DKJ, kata Budi, ada kurang lebih 4.000 orang. Setiap satu sekolah hanya memiliki satu hingga dua guru honorer. Namun, karena banyak sekolah yang menerima guru honorer, menurut Budi, itulah yang menyebabkan jumlahnya menjadi banyak.

Bacaan Lainnya

Budi juga menjelaskan jika rekrutmen guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah berdasarkan alasan kebutuhan pendidikan, tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas. Maka dari itu, kepala sekolah yang menerima guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik), kata Budi, akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Menurut Budi, Pemprov DKJ sebenarnya sudah memperingatkan pihak sekolah agar tidak menerima guru honorer sejak 2017. Namun, kata dia, faktanya ada beberapa kepala sekolah yang mengangkat guru honorer. “Yang dibiayai oleh dana BOS,” kata dia.

Budi menjelaskan, dalam Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63/2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan, antara lain berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum mendapat tunjangan profesi guru.

Dengan demikian, menurut Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” kata Budi.

Pos terkait