Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengaku menolak uang Rp400 juta yang disodorkan kepadanya agar menghentikan penanganan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di hotel Kebayoran Baru.
Kasus itu diduga melibatkan anak bos salah satu perusahaan bidang kesehatan sebagai pelakunya.
Ade mengakui hanya ada pertemuan upaya lobi-lobi untuk membahas penghentian penanganan perkara. Namun, ia mengaku menolak saat disodorkan uang sejumlah Rp400 juta agar kasus dihentikan.
“Bertemu saya langsung, ada, ketika dia (pihak tersangka) memohon untuk di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasusnya. Kasusnya, kan, P21 (berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum)” ujar Ade kepada wartawan, Sabtu, 1 Februari 2025.
Ade mengklaim jika dia justru berperan penting dalam kelanjutan penanganan kasus tersebut.
“Dia menawarkan untuk di-SP3. ‘Ada duit, nih, masih ada duit Rp400-500 (juta)’. Tapi saya tolak. Makanya, karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan. Makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang melanjutkan kasus itu, ya, saya justru,” kata Ade.
Menurut Ade, pertemuannya dengan pihak tersangka AN dan MBH alias BH berlangsung setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang melibatkan keduanya pada pertengahan 2024.
Ade juga mengaku jika dia sudah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya terkait kasus itu.
Sebelumnya, sejumlah media massa memberitakan ada dugaan Kapolres Jaksel menerima uang Rp400 juta dari Romi Sihombing, kuasa hukum tersangka pemerkosaan dan pembunuhan.
Kasus ini menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka miliaran rupiah. Bintoro sendiri telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan sedang diproses oleh Propam Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur itu terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Perkara ini ditangani AKBP Bintoro semasa masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Dua orang, yaitu AN dan MBH dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangan korbannya adalah N dan X. Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga diperkosa hingga meninggal dunia.
Perkara dilaporkan ke Polres Jaksel, teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Di tengah upaya penanganan kasus itu, ramai beredar narasi yang menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Bekas pengacara tersangka juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik tersangka.***





